Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal memaparkan, jumlah daerah di luar Jawa Bali yang menghuni Level 1 meningkat, dari 18 menjadi 26 kabupaten/kota.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.
Sementara jumlah daerah Level 2, naik dari 168 menjadi 250.
Secara signifikan, kenaikan jumlah penghuni pada Level 1 dan 2 ini menurunkan jumlah daerah yang menempati Level 3, dari semula 200 menjadi 110.
Tak ada daerah yang menempati Level 4.
Berikut rincian 26 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, yang menempati Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022:
Sumatera Utara (8)
Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Dairi, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kota Sibolga, dan Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Simalungun
Maluku (3)
Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kota Tual
Papua (6)
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Waropen, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo
Papua Barat (3)
Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Teluk Wondama, dan Kabupaten Tambrauw
Sumatera Selatan (1)
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
NTB (1)
Kota Mataram
Kalimantan Selatan (1)
Kabupaten Tanah Bumbu
Sulawesi Utara (1)
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Tenggara (2)
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Selatan [HES/RM.ID]
Discussion about this post