“Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)
Page 2 of 2
“Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)
© 2020 BANPOS.CO
© 2020 BANPOS.CO
Discussion about this post