SERANG, BANPOS – Bank Banten terus meningkatkan layanan dengan mempermudah pembayaran pajak daerah. Ini dibuktikan dengan peluncuran Layanan Electronic Data Capture (EDC) atau non tunai bagi para wajib pajak (WP).
Launching layanan EDC ini digelar di Kantor UPT Samsat Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis, (24/3). Dalam kesempatan ini Bank Banten turut menggandeng Bapenda Banten, Polda Banten, dan Jasa Raharja Banten.
Direktur Utama Bank Banten, Agus Syabarrudin dalam siaran persnya, mengatakan, bahwa Bank Banten sejak Juli 2021 lalu siap melaksanakan layanan EDC di Samsat-samsat yang ada di Provinsi Banten. Sejauh ini, ada 1,259 transaski yang tercatat melalui layanan EDC di 12 UPT Samsat.
” Dengan diluncurkannya EDC sudah tercatat nilai transaksi sebesar Rp 7,8 miliar,” kata Agus.
Ia mengungkapkan, Bank Banten serius melakukan peningkatan layanan kepada masyarakat. “Ini upaya kita untuk meningkatkan retribusi atau pajak daerah,” katanya.
Kedepan, pembayaran menggunakan EDC ini bukan hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat, tetapi juga di gerai-gerai sehingga titik layanan semakin banyak.
“Untuk gerai-gerai nanti juga akan disosialisasikan,” katanya.
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menegaskan, bahwa pemilihan tempat launching layanan EDC di Samsat Cikande sudah tepat. Pasalnya kata dia, Samsat Cikande dinilai menjadi salah satu UPT terbaik dalam proses pelayanannya.
Opar berharap, dengan adanya layanan EDC ini masyarakat dapat dimudahkan saat hendak membayar pajak. “Mudah-mudahan sudah diberlakuakannya EDC kita bisa meningkatkan kinerja,” katanya.
Sementara itu, salah satu wajib pajak dari sebuah perusahaan, Kristina mengungkapkan, dengan adanya mesin EDC, pembayaran menjadi lebih mudah karena tidak perlu banyak uang tunai. “Lebih mudah dan simpel, jadi pelayanannya semakin cepat,” kata Tina (sapaan akrab Kristina).(RUS)
Discussion about this post