SERANG, BANPOS – Tingginya permintaan daging di bulan Ramadan, menjadi perhatian dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat. Lembaga ini mewaspadai peredaran daging celeng di Banten jelang Ramadan dan Idul Fitri.
Direktur Utama LPPOM MUI Pusat, Muti Arintawati, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, peredaran daging oplosan kerap kali muncul jelang Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Ia mengungkap bahwa daging celeng tersebut bukan hasil produk Jawa, melainkan berasal dari Pulau Sumatera.
“Informasinya daging celeng ini datang dari Sumatera, bukan hasil dari produk lokal Jawa,” ujarnya usai mengukuhkan LPPOM MUI Banten masa khidmat 2022-2027 di Aula MUI Provinsi Banten, Selasa (22/3).
Muti pun berharap agar hal tersebut tidak terjadi, dan ia pun menekankan kepada masyarakat agar lebih waspada.
“Banten ini hanya sebagai pintu masuk saja atau juga terjadi hal serupa, makanya ini jadi perhatian bersama agar tidak terjadi hal yang sama,” tuturnya.
Muti pun meminta agar pihak-pihak terkait dapat meminimalisir terjadinya penyebaran daging celeng ini.
“Daging celeng itu yang dijual dicampur daging sapi, atau hanya dilumuri darah daging sapi dan dijual diaku daging sapi. Makanya ini jadi perhatian dan tidak bisa dilakukan oleh LPPOM sendiri,” tegasnya.
Ia pun menekankan agar pedagang memiliki sertifikasi halal, ini dilakukan untuk menjamin kehalalan daging yang dijual di pasar atau diproduksi sebagai bahan makanan lain.
“Itu produk hulu yang kemudian berpengaruh kehalalan di hilir, kalau akhirnya menggunakan daging kita pastikan produknya halal yang tentunya dibuktikan dengan sertifikasi halal,” paparnya.
Ia pun mengakui bahwa pedagang yang tidak memiliki sertifikasi halal, bukan berarti bisa dikategorikan haram.
“Kalau sudah selesai di pemotongan, kita hanya perlu membeli di tempat pemotongan yang sudah bersertifikat halal. Tapi bukan berarti yang tidak bersertifikat itu haram, tidak juga, hanya itu tidak bisa menjamin,” terangnya.
Discussion about this post