Seperti diketahui, Presiden Jokowi menaruh perhatian sangat besar terhadap aksesibilitas baik dari ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng. Terutama, untuk masyarakat menengah ke bawah.
Presiden mengeluarkan kebijakan HET Rp 14 ribu minyak goreng curah, dan melepas minyak goreng premium dan kemasan ke harga keekonomian.
Untuk jenis minyak goreng curah, akan disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan – Kelapa Sawit kepada produsen. Dengan demikian, masyarakat produsen minyak goreng curah memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah. Konsumen pun mendapatkan harga yang terjangkau, untuk pemenuhan konsumsi mereka.
“KSP akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan atas implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan KL terkait,” pungkas Panutan. [HES/RM.ID]