Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiganya adalah mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, eks Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)/Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto, dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.
Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam lewat pesan singkat, Senin (21/3).
Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Sebab, Paulus berada Singapura.
“Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
KPK menyatakan akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.
“Ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP,” bebernya.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) sebagai tersangka. Namun, dia tidak memenuhi panggilan. [OKT/RM.ID]
Discussion about this post