Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://rm.id/tags/22/kpk">KPK</a>) terus mengusut aset milik mantan Pejabat Ditjen Pajak <a href="https://rm.id/tags/90353/angin-prayitno-aji">Angin Prayitno Aji</a>. Selasa (15/3), tim penyidik komisi antirasuah memeriksa dua saksi untuk mendalaminya. Keduanya adalah Kepala Cabang <a href="https://rm.id/tags/136542/pt-wolfsburg-auto-indonesia">PT Wolfsburg Auto Indonesia</a> Riza Fanani dan sales salah satu dealer Volkswagen itu, Endeng Gumiwang. Keduanya digarap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin) dengan menggunakan identitas pihak tertentu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/3). Pada hari yang sama, penyidik memeriksa Marketing Manager CV Perjuangan Steel Ho Thay Liong, dan Direktur CV Perjuangan Steel Ruddy Soegiarto, di Polres Kota Besar Surabaya. "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang terkait dengan pemeriksaan perpajakan," ungkapnya. KPK sendiri telah menyita sejumlah aset milik Angin yang bernilai puluhan miliar rupiah milik Angin. "Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," beber Ali. Pengusutan kasus Tindak Pidana <a href="https://rm.id/tags/10393/pencucian-uang">Pencucian Uang</a> (<a href="https://rm.id/tags/8493/tppu">TPPU</a>) ini merupakan pengembangan dari perkara suap pemeriksaan perpajakan yang sebelumnya sudah lebih dulu menjerat Angin. Dalam perkara suap itu, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara rekannya, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Angin dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan, masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura atau setara Rp 11,6 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan <em>inkracht.</em> Apabila tidak sanggup membayar pidana tambahan tersebut harga benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar) terkait dengan tiga pemeriksaan pajak di PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. <strong>[OKT]</strong><!--nextpage-->
Discussion about this post