PANDEGLANG, BANPOS – Warga Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang mengaku dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu untuk biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 ribu untuk pendaftaran program PTSL.
“Saya sudah daftar dan sudah membayar biayanya sebesar Rp 500 ribu. informasinya saat ini tengah proses pengukuran,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cigondang, Bahri membenarkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses program PTSL tahun 2022 dengan bidang sebanyak 102 bidang lahan.
Saat disinggung apakah biaya pendaftaran mencapai sebesar Rp 500 ribu, Ia mengaku bahwa hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dengan para pemohon.
“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” katanya.
Saat ditanyakan lagi apakah benar biaya pendaftaran PTSL yang harus dibayarkan oleh warga pemohon sebesar Rp 500 ribu. Bahri kembali mengaku bahwa itu hasil kesepakatan dengan pemohon. Tapi, ada juga yang tidak membayar bayar dan juga ada yang bayar sebagian.
“Seueur oge nu teu bayar, kadang aya nu masihan Rp 100 ribu. (Banyak juga yang tidak bayar dan ada juga yang bayar Rp 100 ribu). Rada bingung (agak bingung),” ungkapnya.
(DHE/PBN)
Discussion about this post