Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Kalau Presiden Diperpanjang, Kepala Daerah Diperpanjang?

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Maret 14, 2022
in POLITIK
0
Kalau Presiden Diperpanjang, Kepala Daerah Diperpanjang?

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. (Foto: Istimewa)

“Usul ini bisa jadi pilihan. Tapi, jangan digoreng atau pun dijadikan inspirasi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Karena kita kan suka menghubung-hubungkan,” jelasnya.

Sekalipun begitu, lanjut Titi, untuk bisa mewujudkan hal ini, dibutuhkan perubahan terbatas dalam UU Pilkada. Kalaupun amandemen terbatas tidak bisa dilakukan, harapan lainnya adalah pada putusan Mahkamah Konstitusi. “Nah kita tunggu. Yang bisa mengubah norma dalam UU, yakni MK. Kita tunggu proses pengujiannya, apakah ada desain yang berbeda atau tidak,” tandasnya.

Baca Juga

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Kata Dasco, Pertemuan Megawati-Prabowo Bikin Suasana Jadi Adem, Tapi Bukan Sinyal Koalisi

Sementara Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyampaikan, berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2018 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara, pengangkatan Pj dari ASN memang bisa dilakukan, bila terjadi kekosongan kepala daerah. Tapi, pengangkatan itu hanya berlaku bila kepala daerah cuti di luar tanggungan negara, misalnya mengikuti kampanye.

“Sementara kini ada fenomena ketiadaan pilkada di 2022 dan 2023,” jelasnya.

Kekosongan pilkada ini, menurut Djohermansyah, mengindikasikan bahwa Permendagri No. 1 Tahun 2018 sebetulnya sudah tak lagi relevan dan memadai. Apalagi, masa jabatan kepala daerah karena keperluan Pilkada 2024, juga akan cukup panjang dibanding sebelumnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Diketahui, sebanyak enam pemohon dari berbagai latar domisili berbeda mengajukan gugatan atau uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), atas UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU, Nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar masa jabatan kepala daerah yang habis di 2022 dan 2023 dapat diperpanjang. [SSL]

Page 2 of 2
Prev12
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon
OLAHRAGA

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon

Juni 8, 2025
Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin
OLAHRAGA

Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin

Juni 8, 2025
Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula
PEMERINTAHAN

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Juni 8, 2025
Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?
OLAHRAGA

Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?

Juni 8, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Next Post
Syarat Biar Lebaran Pada Bisa Mudik Nih

Syarat Biar Lebaran Pada Bisa Mudik Nih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×