SERANG, BANPOS – Pengadilan terkesan lepas tangan terkait polemik penjualan minyak goreng sitaan milik tersangka kasus penimbunan oleh Polres Serang Kota dan Polres Lebak. Sebelumnya, Polda mengklaim bahwa penjualan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Selain diklaim telah mengikuti pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penjualan barang bukti itu juga disebut merupakan hasil koordinasi dan kesepakatan, antara Criminal Justice System yakni Penyidik, Penuntut dan Hakim.
Saat dicoba konfirmasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait dengan hal itu. Menurut Humas PN Serang, Uli Purnama, hingga saat ini PN Serang hanya mengeluarkan surat izin penyitaan saja.
“Informasi dari PN bahwa barbuk (barang bukti) tersebut telah ada persetujuan penyitaannya. Sedangkan yang lain belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/3).
Sedangkan pihak Kejaksaan mengatakan jika perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Serang Kota. Perkara itu belum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Sudah saya tanyakan ke Kasi Pidum (Pidana Umum) bahwa masih SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait dengan perkara minyak,” kata Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan.
Berdasarkan sumber BANPOS di lingkungan Kejari Serang, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.
“Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.
Terpisah, praktisi hukum, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa penjualan barang bukti yang dilakukan oleh Kepolisian, harus benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Jika pihak Kepolisian berpegang pada Pasal 45 KUHAP, maka seharusnya penerapan praktiknya pun sesuai dengan aturan tersebut.
Discussion about this post