LEBAK, BANPOS – Salah satu perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangan akibat terbitnya surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, adalah PT. Tambang Silika Bayah (PT TSB). Namun, Camat Bayah, Khaerudin kepada wartawan mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tambang tersebut.
“Saya baru tahu tentang perusahaan tesebut, lokasinya saya belum tahu,” katanya.
Khaerudin juga mengaku, dirinya mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Kementerian ESDM, dan persoalan pertambangan PT. Tambang Silika Bayah akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.
“Kemarin saya ditelepon oleh orang Kementerian ESDM, katanya langsung ditangani oleh mereka,” terang Khaerudin.
Menyikapi soal itu, DPRD Kabupaten Lebak akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang silika milik PT. Tambang Silika Bayah (TSB), yang berlokasi di Kecamatan Bayah .
Diketahui PT. Tambang Silika Bayah masuk dalam daftar dari 1.036 perusahaan pertambangan, yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangannya oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, karena belum melengkapi berkas perpanjangan izin.
Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengkritisi kinerja inspektur pertambangan Kementerian ESDM, yang terkesan membiarkan perusahaan tersebut terus beroperasi padahal belum melaporkan RKAB.
“Setelah saya konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk wilayah Jawa, bahwa apapun dalihnya RKAB itu kunci dari segala kegiatan tambang,” kata Musa Weliansyah, Kamis (10/3).
Dikatakan Musa, ketika tahun 2020 PT. TSB belum membuat, dan belum menyerahkan RKAB serta belum ada persetujuan, apapun dalihnya, maka perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi.
Musa meminta kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Banten untuk segera membentuk tim guna mengawasi dan sekaligus melakukan penutupan tambang silika PT. TSB. Dijelaskan Musa, bila belum mendapatkan persetujuan RKAB kegiatan tambang PT. TSB dapat disebut kegiatan ilegal.
Discussion about this post