Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polda Klaim Sesuai Aturan, Penjualan Barang Bukti Migor Berlanjut

Penulis Diebaj Ghuroofie
Maret 10, 2022
in HEADLINE, HUKRIM
Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya

Shinto Silitonga.

SERANG, BANPOS – Penjualan barang bukti kasus penimbunan minyak goreng (migor) oleh kepolisian terus berlanjut, diketahui Polres Serang Kota juga melakukan hal yang sama seperti Polres Lebak. Akan tetapi menurut Polda Banten, tindakan yang dilakukan oleh Polres Lebak diklaim sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, disebutkan bahwa barang bukti yang telah disita oleh penyidik, sudah bukan lagi menjadi milik tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi BANPOS di Polda Banten. Menurutnya, secara aturan barang bukti yang disita oleh penyidik, sudah bukan lagi milik tersangka.

Baca Juga

Dari Tudingan Marak Pelecehan hingga Intoleransi, Akun Ini Spill Dugaan Sisi Gelap SMAN 4 Kota Serang

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

“Hakikat penyitaan barang bukti artinya barang bukti itu dikuasakan oleh negara kepada penyidik. Artinya, barang bukti itu not anymore belong to suspect, atau tidak lagi menjadi barang milik tersangka, karena ada penetapan dan penyitaan barang bukti,” ujarnya, Rabu (9/3).

Ia mengatakan, penjualan barang bukti berupa minyak goreng kepada masyarakat, merupakan hasil kesepakatan antara penyidik yakni Kepolisian, penuntut yakni Kejaksaan dan hakim yakni Pengadilan. Sebab, barang bukti itu merupakan barang langka dan merupakan kebutuhan dasar masyarakat.

“Maka dari jumlah itu sebagian kecil yang akan naik sebagai barang bukti di persidangan, dan sebagian besar akan ditransaksikan kembali kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET), yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, sesuai dengan aturan, uang hasil penjualan barang bukti itu tidak masuk ke dalam kantong Kepolisian, akan tetapi menjadi barang bukti yang telah berubah bentuk, dari natura menjadi uang tunai.

“Dan itu juga nanti akan ditampilkan di dalam persidangan. Jadi tidak ada yang salah dalam hukum acara terhadap apa yang dilakukan oleh Polres Lebak, tetapi lebih berorientasi pada Needs (kebutuhan) masyarakat yang membutuhkan minyak goreng yang saat itu masih langka,” ungkapnya.

Shinto mengatakan, dalam KUHAP tidak mengatur jumlah barang bukti yang dapat dijual berdasarkan persentase. Namun, jumlah barang yang dapat dijual merupakan kesepakatan bersama Criminal Justice System yaitu penyidik, penuntut dan hakim.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: kambes shinto silitongaminyak goreng langkaPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara
HUKRIM

Sabet Juara Umum, Polres Serang Borong Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara

Juli 1, 2025
Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
PEMERINTAHAN

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

Juni 24, 2025
Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
HUKRIM

Polda Banten Gelar Lomba Berburu dan Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Juni 20, 2025
Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar
HUKRIM

Dalam Tiga Bulan, Polda Banten Tangkap 61 Tersangka Narkotika, Amankan Barang Bukti Senilai Rp3,5 Miliar

Juni 18, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak
HUKRIM

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Juni 3, 2025
Next Post
Batik Tulis Bernuansa Tionghoa Lahir dari Budaya Cina Benteng

Batik Tulis Bernuansa Tionghoa Lahir dari Budaya Cina Benteng

Discussion about this post

  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu