AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan, ke tujuh tersangka dipersangkakan, pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(RUL/PBN)
Discussion about this post