Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 10, 2022
in HUKRIM
0
Nelayan dan Buruh Nyambi Jual Narkoba

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Shilitonga beserta jajaran menunjukkan barang bukti saat kegiatan ungkap kasus penyelundupan sabu sebanyak 23 kilogram saat dirilis di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (9/3). Sabu yang berasal dari Sumatera tersebut akan diedarkan di Pulau Jawa melalui jalur laut, namun belum sempat diedarkan aparat kepolisian berhasil membekuk tujuh orang tersangka.

AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.

Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.

“Untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, ke tujuh tersangka dipersangkakan, pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

(RUL/PBN)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bandar narkobaKasus narkobakombes shinto silitongaPolda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri
HEADLINE

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

April 28, 2025
Suasana ruang persidangan praperadilan di PN Serang pada Jumat (21/3).
HUKRIM

Polda Banten Mangkir, Sidang Perdana Praperadilan Warga Padarincang Ditunda

Maret 21, 2025
Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus
HEADLINE

Ruang Tahanan Dijadikan Tempat Lelucon, Oknum Polisi di Wilkum Polda Banten Dipatsus

Februari 18, 2025
Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus
HUKRIM

Polda Ogah Respons Dugaan Pengumpulan Ormas di Rumdin Kapolda untuk Pemenangan Paslon KIM Plus

Desember 31, 2024
HEADLINE

Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

September 18, 2024
HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online
PERISTIWA

HMI Lebak Desak Polda Banten Usut Komplotan Penipu Online

April 18, 2024
Next Post
Lelang Jabatan Kepala OPD, Walikota Cilegon Didesak Utamakan Putra Daerah

Tahapan Lelang Jabatan di Pemprov Banten Dituding Ganjil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×