– Di tengah belum redanya isu penundaan Pemilu 2024, KPU kasih kabar pemerintah dan DPR belum mencairkan anggaran untuk membiayai berbagai tahapan Pemilu yang harusnya cair tahun ini sebesar Rp 8 triliun.
Anggaran Rp 8 triliun ini adalah bagian dari total Rp 76,6 triliun untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diusulkan KPU. Rinciannya, Rp 8,06 triliun dari APBN 2022, Rp 17,46 triliun dari APBN 2023, Rp 49,06 triliun dari APBN 2024, dan Rp 2,06 triliun dari APBN 2025. Kabar belum cairnya anggaran ini disampaikan Sekjen KPU, Bernad Dermawan. Kata dia, KPU telah mengajukan usulan anggaran, namun belum disepakati oleh para pemangku kepentingan. “Kami sudah mengajukan ke Pemerintah dan DPR, dan kami menunggu pembahasannya,” kata Bernad, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
Kenapa belum cair? Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah punya alasan kuat. Kata dia, DPR dan Pemerintah siap menggelontorkan uang untuk penyelenggaraan Pemilu. Tapi, pihaknya masih menunggu anggota KPU baru dilantik dulu. Sebab, anggota KPU lama akan habis masa baktinya pada April nanti. “Jangan sampai isu ini sengaja dimunculkan oleh KPU lama karena mau bagi-bagi kue anggaran. It’s not fair,” kata Said Abdullah, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Menurut politisi PDIP ini, KPU lama, yang masa kerjanya sekitar sebulan lagi, tidak perlu lagi cawe-cawe anggaran. Akan lebih fair jika perencanaan dan penggunaan anggaran diberikan kepada KPU baru. “Jangan sampai anggaran yang disepakati nanti tidak sesuai dengan perencanaan anggota KPU baru,” lanjutnya. Pada 18 Februari lalu, DPR mengesahkan 7 anggota KPU periode 2022-2027. Dari tujuh orang itu, hanya ada satu anggota KPU lama yang kembali terpilih, yaitu Hasyim Asyari. Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rahmatawarta juga sudah memberi penjelasan mengenai belum cairnya anggaran KPU ini. Kata dia, Kemenkeu masih menunggu kepastian tahap-tahap Pemilu 2024 dari KPU. Sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima rincian kegiatan tersebut. “Pembahasan anggaran akan dilakukan setelah tahapan Pemilu ditetapkan komisioner (baru) KPU,” kata Isa.
Discussion about this post