Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, membenarkan bahwa opsi memindahkan penyintas yang rumahnya berada di sempadan sungai ke Rusunawa diusulkan oleh pihaknya.
“Namun tetap kita harus menunggu regulasi dari pemerintah. Karena selain dipindahkan, saya juga ingin agar ada uang kerohiman bagi mereka. Lalu rusunawa juga harus dalam kondisi yang siap digunakan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja meminta masyarakat yang berada di bantaran sungai untuk pindah ke Rusunawa, tanpa memberikan bantuan kepada mereka. Sehingga, pihaknya tengah mencari solusi agar pemindahan itu lancar tanpa melanggar aturan.
“Jangan sampai kita menyuruh pindah, tapi tidak membantu. Gak bisa kita suruh pindah-pindah gitu saja. Makanya ini tetap harus dikaji, jangan sampai melanggar aturan dalam pemberian bantuannya,” terang Budi.
Ia mengatakan, penertiban sempadan sungai dilakukan agar nantinya jika pemerintah ingin melakukan normalisasi sungai, tidak terganggu oleh keberadaan rumah warga.
“Karena akan jadi susah apabila nanti saat ingin dinormalisasi, malah ada rumah warga di sempadannya. Lalu nanti jika sudah dapat dipindahkan, pemerintah harus benar-benar menjaga agar tidak dibangun kembali,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, saat dikonfirmasi mengaku bahwa bencana banjir bandang yang kemarin terjadi, dapat menjadi momentum bagi Pemkot Serang untuk menertibkan sempadan sungai dari bangunan-bangunan.
“Jika dulu kesulitan untuk melakukan penertiban di sempadan sungai, sekarang alam telah memberikan jalan. Ini merupakan kesempatan bagi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban sempadan sungai,” ujarnya.
Namun Ria menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan, tidak boleh dengan cara penggusuran paksa. Sehingga, dirinya mengusulkan agar selain dipindah ke Rusunawa, Pemkot Serang juga harus bisa menyediakan lahan baru bagi masyarakat, untuk membangun rumah mereka.
“Apalagi saya menemukan adanya rumah warga yang roboh dan hanyut berlokasi di sempadan sungai, namun memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Artinya secara hukum, mereka memiliki legalitas. Ini harus dipikirkan bagaimana agar mereka bisa mendapatkan tanah pengganti milik mereka jika akan direlokasi,” tuturnya.
Discussion about this post