Untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat, PT Jasa Raharja menerapkan standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah. Terlebih di era digital saat ini.
“Kami ingin pelayanan terus berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan Perbankan,” jelas Rivan dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (9/3).
Untuk memastikan sistem yang ada berjalan efektif dan efisien, serta berkontribusi maksimal kepada masyarakat, maka diperlukan suatu parameter bagi petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan.
Rivan bahkan telah menetapkan 13 objek penilaian yang disebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja. Adapun indikatornya, pertama, target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia adalah 3 hari.
Kedua, minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari, harus diselesaikan dalam waktu 3 hari.
Ketiga, korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari. Baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun di domisili ahli waris. Keempat, dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada di luar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu 3 hari. Kelima, meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut.
Discussion about this post