“Sangatlah wajar jika karyawan yang berdemo menerima upah kecil, karena baru bekerja 11 hari kerja dipotong upah gantungan yang akan dibayarkan pada bulan April mendatang,” tuturnya.
Dari hasil pertemuan antara Kepala Desa Junti, Akot, Karang Taruna, warga Junti, koordinator keamanan dengan pihak perusahaan yang diwakili oleh David,
pihak Pemerintah Desa Junti meminta kepada perusahaan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan, Sutisna, diantaranya yaitu:
1. Upah borongan dari 43 Rupiah/pcs menjadi 65 Rupiah per pcs;
2. pembayaran upah kerja dibayarkan per 2 minggu, jangan bulanan; dan
3. Sistem pembayaran upah borongan dibuatkan perincian atau slip gaji.
Tiga hal tuntutan dari perwakilan pekerja borongan tersebut diterima oleh pihak perusahaan untuk diajukan pada rapat manajemen sore hari ini, Senin (7/3). Hasil keputusan rapat, akan disampaikan ke Kepala Desa Junti.
“Kami berharap jika tuntutan karyawan borongan dipenuhi manajemen perusahaan kepada karyawan borongan untuk bekerja lebih serius dan jangan banyak libur, agar hasil mendapatkan hasilnya,” tandas David. (MUF)
Discussion about this post