“Karena pernyataan oknum Kades Wanakerta yang menghina dan melecehkan profesi LSM dan Wartawan, oleh sebab itulah kami membuka laporan polisi,” ungkapnya.
Taslim menilai pernyataan oknum Kades Wanakerta ini sangat melukai dan menyinggung profesi wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.
“Omongannya lurah Tumpang sudah keterlaluan kita tidak bisa menerima hal tersebut karena dia telah menghina profesi wartawan dan LSM,” tandasnya.
Meskipun demikian, Kepala Desa Wanakerta itu resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang pada Minggu (6/3) malam. Dengan nomor laporan TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini secara profesional.
“Kita akan menangani perkara ini secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tentunya kita juga memiliki Program Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi), yang menjadi program Pak Kapolri,” ujarnya. (MG-03/MUF)
Discussion about this post