CILEGON, BANPOS – Raut bahagia terpancar dari wajah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, khususnya warga binaan yang beragama Hindu yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor : PAS-265. PK. 05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022, Kamis (3/3).
Diketahui, satu orang warga binaan beragama Hindu mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Nyepi 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Cilegon, Sudirman Jaya menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2022 kepada satu orang Narapidana beragama Hindu. “Narapidana atau warga binaan beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan kami usulkan memperoleh remisi Nyepi,” kata Sudirman usai penyerahan SK Remisi.
Sudirman mengatakan, pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur Undang-Undang. Narapidana yang mendapat remisi khusus Nyepi di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, warga binaan yang diusulkan juga berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas, dan tentunya sudah berstatus narapidana, syarat lain yang harus dipenuhi adalah mengikuti program pembinaan secara terus-menerus,” tutupnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi bersyukur masa hukumannya berkurang. “Saya mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham khususnya Lapas Cilegon yang sudah membantu saya hingga akhirnya saya bisa mendapatkan Remisi Hari Raya Nyepi sebesar 1 bulan, terimakasih juga karena selama saya di Lapas Cilegon saya selalu dibina dan diarahkan menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
(LUK/RUL)
Discussion about this post