SINDANGRESMI, BANPOS – Polres Pandeglang sita ratusan botol Minuman Keras (Miras) di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Jumat (25/2). Penyitaan ratusan botol Miras tersebut oleh petugas, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ada peredaran Miras.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membenarkan bahwa anggotanya telah menyita ratusan botol Miras yang siap edar.
“Iya benar, ada sekitar 73 dus yang kita sita dengan minuman keras sebanyak 891 botol,” kata Belny kepada wartawan, Sabtu (26/2).
Menurutnya, terungkapnya penjualan kiras tersebut terjadi usai petugas menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di depan Mako Polsek Panimbang. Saat petugas menggelar Razia, tiba-tiba melintas sebuah kendaraan jenis Avanza dengan nomor polisi A 1433 FE yang dicurigai membawa miras.
Saat itu petugas langsung memberhentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar saja petugas menemukan sekitar 16 dus yang berisikan miras jenis anggur yang rencananya akan dikirim ke Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu.
“Kita amankan sebanyak delapan dus anggur merah dengan isi sebanyak 96 botol dan delapan dus kolesom sebanyak 96 botol,” terangnya.
Saat petugas menginterogasi pengendara tersebut, diakuinya bahwa miras itu dibawa dari gudang milik L yang berlokasi di Desa Sidamukti, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di rumah L yang beralamat di Desa Sidamukti, Kecamatan Sidamukti, Kabupaten Pandeglang. Benar saja puluhan dus ditemukan di gudang, warung dan kendaraan jenis honda jazz milik L,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, seluruh miras tersebut telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Pandeglang untuk dijadikan barang bukti dan selanjutnya dimusnahkan.
“Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yakni saudara L, dengan modus operandi dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, mengirim dan menimbun minuman beralkohol,” ungkapnya.
Discussion about this post