“Sampai saat ini sampai ke ranah hukum belum sejauh itu, biasanya selesai di UPT, jadi ini
sekarang masih berproses. Nanti kami akan melakukan pemantauan kembali ke UPT dan
nanti saya akan tahu progres setiap kasus itu,” pungkasnya.
Sementara itu itu, Kepala Bidang Pencegahan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak
(P2KP) DP3AKB Cilegon, Dewi Herlina mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kader
Cilegon Mandiri menampung keluhan masyarakat.
“Kalau terima laporan, kita assessment dulu, terus kalau memang perlu menempuh jalur
hukum, kita dampingi korban ke jalur hukum, kalau korban menginginkan mediasi nanti kita
mediasi. Tetapi kalau kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan pada anak
pemukulan dan sebagainya kita lakukan langkah ke APH (Aparat Penegak Hukum), kita
bekerjasama dengan Unit PPA di Polres Cilegon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dewi menjelaskan pada sebuah kasus kekerasan, pihaknya terlebih dahulu
melakukan assesment. Jika korban mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan
pihaknya juga melakukan pendampingan.
“Kita lakukan trauma healing jika memang korban mengalami trauma, kita assesment dulu
setelah menerima laporan, kemudian proses trauma healingnya seperti apa, apakah home visit
atau korban ke kita,” tandasnya. (LUK/AZM)
Discussion about this post