SERANG, BANPOS – Oknum yang diduga merupakan pelaku pungutan liar di Pasar Lama berinisial R, ditangkap oleh Polres Serang Kota pada Jumat (25/2). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan mengenai adanya dugaan pungli yang dialami oleh pedagang di sana.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli terhadap para pedagang sebesar Rp200 ribu.
“Kami amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kami dalami,” ujarnya, Senin (28/2).
Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku pungli dilakukan pada saat oknum berinisial R tengah melakukan pungli kepada sejumlah pedagang di Pasar Lama. Pihaknya pun tengah mengintai R dan langsung mengamankannya ke Polres Serang Kota.
Ia mengaku bahwa pihak Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari berbagai media pemberitaan. Maka, Polres Serang Kota melakukan penelusuran dan mendalami kasus adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.
“Kami dapat informasi itu dari rekan-rekan media. Kemudian kami lakukan pendalaman, ternyata memang benar ada (Pungli), dan satu pelakunya sudah berhasil kami amankan,” katanya.
Berdasarkan informasi, oknum berinisial R tersebut telah melakukan penarikan uang salaran kepada para pedagang selama delapan tahun. Dalam satu hari, pelaku menarik salar atau pungutan sebanyak dua kali, saat siang hari dan malam, dengan besaran masing-masing Rp2 ribu.
“Jadi kami, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu lebih dari tangan pelaku. Uang tersebut sudah dikumpulkan pada shift kedua,” tuturnya.
Polres Serang Kota juga akan melakukan pendalaman kasus terkait pungli di Pasar Lama, dengan memanggil empat orang ASN Kota Serang, yang diduga turut menerima aliran hasil pungutan yang diambil dari para pedagang.
R saat ditanya, membenarkan jika dirinya tidak memberikan karcis apapun kepada para pedagang yang dipungut iuran. Bahkan, ia pun membenarkan yang dilakukannya merupakan ilegal dan dilarang oleh pemerintah, serta masuk tindak pidana. “Iya (benar) pungli,” ujarnya.
Discussion about this post