Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKAD Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, mengatakan bahwa sebenarnya BPKAD Kota Serang memiliki target pensertifikatan aset setiap tahunnya. Hanya saja, realisasi sangat jauh dari target tersebut.
“Target sertifikasi aset ada tiap tahun. Tahun 2017 permohonan 10 bidang baru terbit satu sertifikat. Tahun 2018 permohonan 22 bidang belum ada yang terbit. Tahun 2019 permohonan 106 bidang terbit 18 sertifikat. Tahun 2020 kita selesaikan yang tunggakan ditahun sebelumnya dengan kegiatan PTSL, terbit 9 sertifikat. Tahun 2021 penyelesaian permohonan sebelumnya terbit 27 sertifikat,” ujarnya.
Ia membenarkan bahwa terdapat ribuan aset yang mesti disertifikasi oleh Pemkot Serang. Apalagi setiap tahunnya bertambah dengan adanya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang.
“Total yang harus disertifikasi 1.732 bidang per tahun 2021. Ada penambahan PSU sebanyak 837,” ucapnya.
Wachyu menuturkan, sulitnya realisasi sertifikasi aset di Kota Serang akibat banyak faktor. Salah satunya yakni minimnya dokumen kepemilikan aset, hasil pelimpahan dari Pemkab Serang ke Pemkot Serang.
“Banyak hambatannya. Yang paling bikin pusing itu karena kelengkapan dokumen yang minim sejak dari kabupatennya,” tandasnya. (DZH/AZM)
Discussion about this post