“Tidak lama, tahrim hanya sekitar 7 menit sebelum azan, itu termasuk dengan pemberitahuan sudah menjelang waktu sholat. Jadi soal surat edaran itu tidak ada masalah, karena kami sudah menyesuaikan dengan kondisi dan sudah terbiasa,” jelasnya.
Soal edaran kebijakan pengaturan volume suara toa masjid dan musala, Eri Rachmat mengaku belum mendapat SE tersebut. “Belum terima ya, tapi monitor soal itu. Tadi pagi di televisi alhamdulillah sudah disosialisasikan,” kata Eri.
Sementara salah satu DKM yang jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Lebak yang namanya enggan disebutkan mengungkapkan, butuh sosialisasi yang kuat agar masyarakat bisa memahami akan kebijakan tersebut. Sebab, beda wilayah itu bedan pengertian. Maksudnya pemahaman orang di wilayah kota dengan orang di daerah pasti berbeda.
“Saya kira butuh sosialisasi agar masyarakat di kampung bisa memahami kebijakan itu, jangan sampai kemudian hari itu timbul pro dan kontra yang tentunya tidak kita inginkan. Ya kita (DKM) pasti mensosialisasikan kepada masyarakat, semoga masyarakat bisa memahami kebijakan pembatasan volume suara toa tersebut untuk ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga,” ungkapnya. (CR-01/PBN)
Bawah
E-Paper BANPOS Terbaru
Iti Minta Program Upsus Pajale Dilanjutkan
LEBAK, BANPOS -Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M. Tauchid melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Lebak, Senin (21/2).
Dalam kunjungan tersebut Kadistan Provinsi Banten meminta pendapat Bupati Lebak terkait Pelaksanaan Upaya Khusus (Upsus) Peningkatan Produksi Komoditas Padi, Jagung, Kedelai (Pajale) 2015-2019 di Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dengan adanya program Upsus Pemerintah Kabupaten Lebak merasa terbantu karena Lebak sendiri merupakan daerah hijau dan daerah pertanian.
“Menurut kami Upsus ini harus terus dilanjutkan karena ada jaminan bagi masyarakat baik dari alsintan, bibit, pasar, dan pembiayaan minimal sudah membukakan jalan bagi masyarakat, selain itu masyarakat merasa terjamin,” kata Iti.