“Kalau setelah ditutup, perusahaan itu kembali buka dan beroperasi maka kami akan merekomendasikan ke APH untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 7 perusahaan tambak udang disegel dan dilarang beroperasi sampai izin operasinya dikeluarkan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak Dartim.
Menurut Dartim, didampingi DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), anggota Satpol PP Lebak melakukan penutupan tambak udang di Kecamatan Malingping, Wanasalam dan Kecamatan Cihara. Untuk sementara, tambak udang yang ditutup dan disegel tidak boleh beroperasi.
“Anggota bersama DPRD Lebak masih di lapangan. Rencananya akan melakukan penyisiran ke tambak udang lainnya yang ada di Lebak selatan,” kata Dartim kepada wartawan, Senin (21/2).
Satpol PP telah memperingatkan para pengusaha tambak udang untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. Namun sampai sekarang ini mereka belum mengantongi izin dari pemerintah. Tetapi, para pengusaha tambak udang tersebut sudah beroperasi dan beberapa kali panen.
Menurut Dartim, pihaknya tidak alergi terhadap investasi yang dilakukan para investor yang berinvestasi di Kabupaten Lebak. Tetapi pihaknya meminta para pengusaha tersebut mengurus perizinan agar kegiatan usaha yang dilakukannya itu berjalan aman dan lancar.
“Kita akan senang jika ada investor masuk ke Lebak, kita tidak alergi terhadap investasi. Tapi, kita minta izinnya itu diurus agar kegiatan investasi di lapangan berjalan dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Dartim mengaku belum mengetahui perusahaan tambak udang yang lain apakah sudah berizin atau tidak. Karena itu, Satpol PP Lebak akan melakukan penyisiran ke semua perusahaan tambak udang yang ada di Lebak selatan tersebut. Ia menyebut jika hasil penyisiran yang dilakukan oleh pihaknya ternyata ditemukan perusahaan tambak udang itu tidak berizin maka akan langsung dilakukan penutupan sampai perusahaan tersebut memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Discussion about this post