LEBAK, BANPOS – Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lebak, mencatat sebanyak 16 kasus kekerasan pada anak di Kabupaten Lebak selama Januari 2022. Dari jumlah tersebut didominasi pelecehan seksual, bahkan perlakuan keji itu dilakukan oleh orang terdekat korban.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Lebak, Puji Astuti kepada wartawan, Kamis (17/2) mengatakan, kasus kekerasan tidak hanya pada anak melainkan pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jadi, kurun sebulan (Januari 2022) total ada 20 kekerasan anak dan KDRT.
“Kasus kekerasan anak dan perempuan di Lebak dalam satu bulan sudah tercatat ada 20 kasus. Dari jumlah itu terdapat 16 kasus pelecehan seksual menimpa anak dan 4 kasus kekerasan pada perempuan,” katanya.
Dari 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, Puji mengatakan kasus kekerasan itu banyak terjadi di wilayah pedesaan dibanding perkotaan. Hal itu, seiring dengan perkembangan zaman oleh media sosial serta ekonomi yang sekarang ini membuat masyarakat kerap meluapkan emosinya.
“Jadi dari 20 kasus itu kekerasan dilakukan bapak tiri, saudaranya, tokoh, bapak kandung, temannya, dan ada juga teman yang kenal dari media sosial seperti itu. Yang jelas faktor dari kekerasan semuanya itu dari faktor ekonomi, setelah saya turun ke lapangan menyelidiki,” ungkapnya.
Sementara untuk korban KDRT yang sendirian saat ini didominasi oleh usia 18-23 tahun. Namun, Puji menyayangkan banyak kasus tersebut tidak tertangani akibat tidak melaporkan kejadian kepada aparat penegak hukum.
“Mereka yang tidak tertangani, karena mereka tidak melaporkannya. Kalau mereka sudah melapor kepada pihak kita atau polisi pasti tertangani,” jelasnya.
Selama tahun 2021 Puji mengatakan, kasus kekerasan pada anak dan perempuan terdapat sebanyak 86 kasus.
“Ada 86 kasus didominasi kejahatan seksual. Itu pun sebagian kita tangani dan sebagian tidak, karena mereka tidak melaporkan kejadian tersebut,” tandasnya.
(CR-01/PBN)
Discussion about this post