SERANG, BANPOS – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang angkat bicara soal nasib wanita yang bekerja di tempat hiburan malam (THM) Jalan Lingkar Selatan (JLS). Berdasarkan penelusuran, sejumlah wanita tersebut bukan berdomisili di Kabupaten Serang.
Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang, Encep B. Somantri, mengungkapkan bahwa wanita eks pekerja THM JLS termasuk ke dalam golongan perempuan yang rawan secara sosial dan ekonomi, yang bisa mengajukan bantuan pada Dinsos. Akan tetapi, untuk mendapatkan bantuan dari Dinsos, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Jadi mereka (wanita eks THM JLS) itu pada umumnya bukan orang Serang, jadi persoalannya perempuannya ada di Serang tetapi bukan orang Serang, perlukah mereka dibantu? Kan anggarannya, anggaran untuk masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya, Selasa (15/2).
Ia menjelaskan, apabila ada perempuan yang rawan sosial ekonomi itu yang berdomisili di Kabupaten Serang, secara perorangan bisa dibantu dengan pemberian alat usaha seperti mau belajar rias pengantin, warungan, dan lainnya. Berbeda dengan kaum terlantar, yang bisa dibantu dengan lembaga Badan Amil Zakat (BAZ).
“Beda lagi dengan bahasa begini (terlantar), kalau yang kita simpan uang kita di BAZ disitu ada bantuan orang terlantar, nah cerita orang terlantar itu bukan orang Serang saja, mungkin mereka bisa difasilitasi dengan itu,” tuturnya .
Encep menegaskan, penerima bantuan untuk perempuan rawan sosial ekonomi harus terdaftar pada DTKS.
“Kalau rawan sosial ekonomi, harus terdata di DTKS. Ada ga datanya di DTKS? Kalau memang dia yang di JLS itu memang di DTKS-nya ada, ya dibantu, harus dibantu,” tegasnya.
Ia menyampaikan, apabila ada warga Kabupaten Serang yang terdeteksi mengalami dampak dari pembongkaran THM beberapa waktu yang lalu, dan terdaftar di DTKS, maka pihaknya akan membantu.
“Memang di JLS pada umumnya bukan warga Kabupaten Serang, kalau warga Kabupaten Serang mah wajib (dibantu), apalagi ada di DTKS. Dan dasar kita (membantu) mah DTKS, kalau tidak ada di DTKS ya jadi offside kan,” ungkapnya.
Discussion about this post