SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018, AP. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Kejati Banten.
Berdasarkan pantauan, AP digelandang ke mobil tahanan Pidana Khusus Kejati Banten, menggunakan rompi merah, sekitar pukul 17.48 WIB. Terlihat lesu, AP enggan memberikan komentar apa-apa saat diminta keterangan oleh awak media.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP, maka pihaknya merasa cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun 2018.
“AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/2).
Ia menuturkan bahwa AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 s/d tanggal 07 Maret 2022,” jelasnya.
Ivan menjelaskan, alasan penahanan AP yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan AP) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post