SERANG, BANPOS – Pernyataan Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, yang menyatakan bahwa tanpa adanya Sekda, birokrasi di Banten tetap bisa berjalan dinilai dapat berimbas pada pembangunan opini public. Salah satunya adalah bahwa tanpa gubernur pun, Pemprov Banten tetap bisa berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Banten, M. Nizar. Ia menyesalkan pernyataan dari Komarudin, yang melontarkan rencana itu. Nizar pun mendesak agar Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), mengklarifikasi pernyataan tersebut.
“Pertama, saya menginginkan agar pak WH me-review kembali atas apa yang disampaikan oleh Kepala BKD, pak WH harus melakukan tinjauan. Karena, BKD itu adalah tolok ukur untuk Reformasi Birokrasi di Banten,” ujar Nizar kepada awak media, Selasa (15/2).
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang ngawur dan tidak mendasar. Ia pun sangat menyayangkan pernyataan itu.
“Kami sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh Komarudin, bahwa statemen yang disampaikan kalau tanpa Sekda saja, birokrasi bisa jalan. Ini kan logika yang ngawur,” ungkapnya.
Bahkan, Nizar menuturkan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Komarudin, berpotensi membangun opini publik bahwa tanpa Gubernur pun, Pemprov Banten dapat tetap berjalan.
“Kalau kita mau bilang begitu, kita sama saja dengan melogikakan bahwa tanpa gubernur, provinsi juga bisa jalan. Karena ada kepala-kepala OPD yang akan menjalankan semua roda pemerintahan. Jadi seharusnya dia berbicara terkait dengan norma dan aturan yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin, mengatakan bahwa Pemprov Banten memutuskan untuk mengosongkan jabatan Sekda, karena berlarut-larutnya proses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda di Kemendagri.
Padahal, sudah hampir enam bulan sejak Al Muktabar mengajukan cuti yang diiringi dengan permohonan pindah tugas dari Pemprov Banten ke Kemendagri.
“Setelah berakhirnya masa jabatan Plt Sekda akhir bulan ini, pemprov berencana akan mengosongkan jabatan Sekda hingga adanya Pj Gubernur nantinya,” ujar Komarudin, Senin (14/2).
Discussion about this post