Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 14, 2022
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Wallikota Serang, Syafrudin.

SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

“Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

“Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

“Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

“Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

Tags: Ombudsman Bantenpelayanan publikPemkot Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Sengkarut Ruislag Aset Kota Serang Masih Berlanjut

Mei 21, 2025
PEMERINTAHAN

Dianggap Tak Sesuai Janji Kampanye, Kenaikan Honorarium RTRW Dikomplain

Maret 30, 2025
Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang
PEMERINTAHAN

Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang

Maret 18, 2025
ASN di Kota Serang Berebut Sembako Murah dengan Duafa
EKONOMI

ASN di Kota Serang Berebut Sembako Murah dengan Duafa

Maret 18, 2025
HEADLINE

LMND Harap Tak Ada Jual Beli Pada Rotasi Pejabat Pemkot Serang

Februari 10, 2025
HEADLINE

Soal Rotasi dan Mutasi Pejabat, Nanang dan Budi Berbeda Sikap

Februari 10, 2025
Next Post
Lonjakan Omicron Tinggal Menghitung Hari, Pemprov Siap Mengantisipasi

Omicron di Banten Melonjak, Tapi Pemkot Serang Tetap Optimistis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×