PANDEGLANG, BANPOS-Untuk memastikan sejauh mana Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dalam penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk pembelian buku dengan mencatut nama Bupati. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Pandeglang melakukan audiensi dengan dengan Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Pandeglang, TB Affandi mengatakan, pihaknya merasa puas dengan progres pemeriksaan yang telah dicapai saat ini. Sehingga ada titik terang yang akan mengarah kepada seseorang yang terlibat.
“Dalam kasus ini, sebenarnya kita telah memantau. Karena hiruk pikuknya sudah redup, makanya kita mencoba untuk memastikannya dengan melakukan audiensi. Saya kira proses pemeriksaannya ternyata cukup panjang dan ini membuktikan keseriusan Inspektorat dalam menangani kasus BOP PAUD,” ungkapnya.
“Kita berikan apresiasi dan dukungan agar Inspektorat menangani kasus ini sampai tuntas, agar dunia Pendidikan di Kabupaten Pandeglang oleh sekelompok orang yang hanya mementingkan bisnis untuk meraup keuntungan dengan mengenyampingkan dunia Pendidikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah 1 Inspektorat Pandeglang, Gunara saat ditemui BANPOS diruang kerjanya mengatakan, bahwa progress proses penanganan skandal BOP PAUD sudah mencapai 90 persen.
“Kalau progress pemeriksaan sudah 90 persen, Insya Allah kami akan tuntaskan pemeriksaan minggu depan. Kemudian minggu berikutnya adalah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ekspose kemudian penandatanganan LHP serta menyampaikan LHP kepada Bupati,” katanya.
Menurutnya, dari progress pemeriksaan yang telah dicapai tersebut, sekitar 70 orang yang telah memberikan keterangan kepada Inspektorat dari berbagai unsur.
“Yang sudah dimintai keterangan sekitar 70 orang yang terdiri dari unsur pengurus PAUD, Himpaudi Kabupaten, penilik dan juga dari unsur Dinas Pendidikan (Dindik) itu sendiri,” terangnya.
Discussion about this post