TANGERANG, BANPOS – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, Jumat (4/2) lalu. Mereka ditangkap tanpa melakukan perlawanan
Dirreskrimum Polda Banten, Ade Rahmat Idnal mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Andi Kurniadi Eka.
Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan tim resmob mengamankan pelaku berinisial M. Kemudian tersangka mengungkapkan rekan kerjanya dalam melakukan kejahatan.
“Dari hasil tersebut kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, motor dan barang bukti lainnya,” katanya.
Ade Rahmat mengatakan tim resmob membawa kedua pelaku ke posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut. Keduanya akan diserahkan ke penyidik ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak empat kali di wilayah Karawaci dan Cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.
(MUF/ENK)
Discussion about this post