“Memang sebetulnya tidak boleh, dilarang (berjualan). Tadinya kami ingin mencari solusi, supaya fungsi olahraga tidak terganggu, yang berjualan tetap bisa, selama pemkot belum siap menyediakan lokasi,” ungkapnya, Selasa (8/2)
Ia juga menegaskan, tidak mengetahui adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum kepada PKL. Oleh karena itu, bersama dengan Inspektorat Kota Serang, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Itu dilakukan oleh oknum. Nanti saya koordinasi dengan inspektorat saja. Tidak (tahu adanya pungli),” katanya.(MUF/DZH/ENK)
Page 4 of 4