“Karena izin sepihak itu, bahkan Satpol PP saja dilawan. Sehingga menurut kami, sudah sangat layak apabila Kepala Disparpora diberikan sanksi berat dengan dinonjobkan sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 huruf b yaitu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan,” tandasnya.
Sorotan soal perlakuan oknum Disparpora kepada Kepala Satpol PP juga disuarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Dia menegaskan bahwa dirinya mendukung tugas pokok dan kerja-kerja dari Satpol PP Kota Serang. Menurutnya, Satpol PP merupakan penegak peraturan daerah (Perda), termasuk dalam melakukan penertiban PKL di Stadion Maulana Yusuf (MY) beberapa waktu yang lalu, yang diduga dihalang-halangi oleh oknum Disparpora.
“Kalau yang dilakukan Satpol-PP jadi kewenangan dia dalam menertibkan PKL, kenapa dihalang-halangi oleh Disparpora, ada apa Disparpora terhadap pedagang,” ucapnya, kemarin.
Ia menyebut bahwa wajar apabila Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, saat sidak beberapa waktu lalu, sangat marah. Sebab, Pemkot Serang tengah menata agar Stadion MY menjadi rapih dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin kepada masyarakat.
“Wajar pak ketua marahnya seperti apa, karena kita sedang menata (Stadion) agar apa yang dijanjikan oleh kepala daerah tentang yang pertama 100 hari PKL harus dirapikan, dan inilah seperti ini (kondisinya, red), kenapa ada yang bermain,” tuturnya.
Bambang menegaskan, Disparpora merupakan mitra dari Komisi II. Sedangkan Satpol PP Kota Serang, merupakan mitra komisi I yang dipimpin olehnya, dan menjadi domain pengawasannya.
Ia menjelaskan, saat penertiban PKL beberapa waktu lalu yang juga didampingi oleh Danramil, ada salah satu pegawai di Disparpora yang disebut aneh. Justru, kata dia, Satpol PP Kota Serang yang merupakan penegak Perda, dipertanyakan surat tugasnya oleh salah satu pegawai Disparpora, dan menghalang-halangi petugas yang sedang melakukan penertiban.
“Masa katanya ‘mana surat dinasnya, gini gini gini’. Nah ini, kata pak Ketua tadi disampaikan, beliau marahnya karena ini. Apa yang menjadi kewenangan Satpol-PP, yang ada gesekan antar ASN, bertengkar di lapangan, ini aneh, berarti ada apa,” tandasnya.
Discussion about this post