Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 10, 2022
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Yoyo Dinilai Layak Dinonjobkan, Komisi I Dukung Satpol PP

Yoyo Wicahyono.

SERANG, BANPOS – Kepala Disparpora Kota Serang, Yoyo Wicahyono, dinilai layak untuk diberikan sanksi tegas. Hal itu dikarenakan Yoyo berani ‘mengangkangi’ Walikota Serang, Syafrudin karena mengambil keputusan sepihak, di luar kebijakan yang telah ditentukan oleh Walikota.

Ketua Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang, Ahmad Fauzan, mengatakan bahwa tindakan Disparpora Kota Serang yang memberikan izin bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di Stadion Maulana Yusuf, jelas-jelas bertentangan dengan kebijakan Walikota Serang.

Baca Juga

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

“Salah satu program unggulan dari Walikota adalah penataan PKL. Bahkan beberapa kali PKL di stadion ditertibkan guna untuk ditata di kemudian hari. Namun kenapa kok bisa-bisanya Dispora mengambil tindakan sepihak untuk memberikan izin PKL berdagang di sana,” ujarnya, Rabu (9/2).

Menurutnya, tidak mungkin Kepala Disparpora tidak mengetahui terkait dengan adanya pungutan terhadap para pedagang. Karena, para pedagang pun pastinya meminta jaminan bahwa mereka memang benar-benar diizinkan berdagang apabila membayar pungutan tersebut.

“Kejadiannya ada di bawah batang hidung Kadis kok. Masa enggak tahu. Pedagang juga pasti membutuhkan legitimasi untuk berjualan di sana. Siapa yang memberikan izin? Dispora. Itu juga diakui oleh Kepala Dinasnya langsung. Maka kalau Kadis bilangnya oknum, kami rasa sangat basi,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Fauzan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Yoyo patut diduga telah melanggar pasal 5 huruf f dan g.

“Pasal 5 huruf f melarang PNS untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Sedangkan huruf g itu melakukan pungutan di luar ketentuan,” katanya.

Sehingga, Fauzan berpendapat Yoyo layak untuk mendapatkan sanksi disiplin berat. Sebab menurutnya, pemberian izin sepihak terhadap PKL di stadion Maulana Yusuf telah berdampak negatif terhadap pemerintah, sebagaimana diatur pada pasal 14 PP itu.

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit
HEADLINE

RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

Mei 23, 2025
‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit
HEADLINE

Pengadaan Tanpa Perencanaan Matang

Mei 23, 2025
‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit
HEADLINE

‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

Mei 23, 2025
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Masduki. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
HEADLINE

Duh, DLH Cilegon Disebut Tak Pernah Lakukan Uji Lab, Cuma Terima ‘Setoran’ Data dari Masing-masing Industri

Mei 23, 2025
Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil
EKONOMI

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil

Mei 23, 2025
Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif
EKONOMI

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif

Mei 23, 2025
Next Post
Kondisi Jalan Nasional di Bayah Rusak dan Rawan Lakatunggal

Kondisi Jalan Nasional di Bayah Rusak dan Rawan Lakatunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×