LEBAK, BANPOS – Pembuangan kotoran ayam dari perusahaan ternak ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi Kampung Dengung Desa Sindangmulya Kecamatan Maja mendapat penolakan warga. Diketahui, limbah kotoran yang dibuang itu diduga kiriman dari perusahaan ternak dari Kabupaten Serang.
Seperti diungkapkan seorang warga yang tinggal dekat TPA, Ali mengatakan, limbah kotoran ayam baunya itu sangat menyengat dan membuat sekitar tidak nyaman.
“Pokoknya kami selaku warga sangat menolak adanya perusahaan yang entah dari mana membuang kotoran ayam ke TPA ini,” ujarnya, Selasa (8/2).
Menurutnya, ini diduga kuat adanya pembiaran oleh aparat setempat. Sehingga pembuangan kotoran itu tetap berjalan.
“Itu walau kita dari warga udah menolak, tapi perusahaan itu tetap membuang, dan malah seperti ada pembiaran dari aparat berwenang,” ungkap Ali.
Sementara, Salah seorang Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak, Nana Mulyana kepada wartawan menjelaskan, di lokasi TPA itu yang bekerjasama dan dapat ijin untuk buang limbah kotoran ada yang dapat ijin.
“Di sana yang sudah kerjasama hanya untuk ayam petelur milik PT KSM, tapi di sana ada perusahaan ternak ayam Pedaging PT Malindo juga,” ujarnya.
Menurut Nana, pihaknya juga masih menelusuri pihak perusahaan ternak ayam PT Malindo soal izin dan kajian untuk membuang limbah kotoran ayam ke Pemkab Lebak,
“Mengingat itu limbah berasal dari perusahaan ternak di Kabupaten Serang yang beralamat di Kampung Barani Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang. Jadi itu harus ada ijin dari Bupati Lebak,” terangnya.
Dijelaskan Nana, untuk tembusan ke bupati pihaknya belum melakukan, karena mengingat itu hanya persampahan, kalau terkait limbah yang lain kami memberikan tembusan.”Jadi untuk limbah kotoran ayam tidak berbahaya, bukan limbah jenis B3. Di sini kita bicaranya itu jenis limbah domestik bukan limbah B3,” kata Nana.
Adapun untuk limbah yang dibuang dari PT LSM, itu sudah ada kerjasama. Selain itu PT LSM juga punya lahan untuk TPA milik sendiri.
“Karena pemilik perusahaan Mad Husen yang mengelola limbah kotoran ayam dari PT KSM, itu sudah kerjasama, bahkan beliau itu pernah membantu Pemda karena ada lahan milik warga yang sudah terpakai TPA selama lima tahun itu belum ada pembayaran dari Pemda, akhirnya di backup sama beliau dengan dibayari secara tunai,” ujar Nana.
Dijelaskan pula, kalau masyarakat di sekitar TPA Dengung tidak mengijinkan itu tidak masalah. “Jadi kalau masyarakat Kampung Dengung tidak mengijinkan alias keberatan, ya pak Mad Husen itu punya lahan sendiri, bisa saja limbah kotoran ayam itu dibuang di lahan sendiri,” jelasnya.
Lebih jelasnya, kata Nana, seandainya masyarakat keberatan, pihaknya akan langsung menyampaikan ke Kadis LH Lebak dan secara teknis nanti itu akan dihentikan. “Ya sesuai instruksi pak Kadis Lingkungan Hidup jika warga menolak, ya kita akan stop pembuangan limbah tersebut,” paparnya.(WDO/ENK)
Discussion about this post