Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Inspektorat Kumpulkan Bukti untuk Usut Pungli Pasar Lama

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 9, 2022
in PERISTIWA
0
Inspektorat Kumpulkan Bukti untuk Usut Pungli Pasar Lama

SERANG, BANPOS- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari berbagai OPD di Pasar Lama, tengah didalami oleh Inspektorat Kota Serang. Instansi pengawas internal di lingkungan Pemkot Serang itu saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Serang, Komarudin. Ia menyebutkan bahwa terdapat empat OPD yang diduga oknumnya melakukan pungutan liar, antara lain Dishub, DinkopUKMPerindag, DLH dan Satpol PP.

Baca Juga

Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Ribuan Kilometer Jalan Desa di Banten Rusak, Bang Andra Digagas jadi Solusi

Menurut Komarudin, saat ini Inspektorat masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan pungutan liar di Pasar Lama. Apabila bukti dan data sudah lengkap serta ditemukan adanya kejanggalan, maka pihaknya pun akan memanggil empat OPD tersebut.

“Belum ada yang dipanggil, karena kami baru mengumpulkan bukti-bukti dulu. Nanti yang dipanggil dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, Disperindagkop dan DLH,” ujar Komarudin saat diwawancara oleh awak media, Selasa (8/2).

Kendati telah dipanggil pun, Komarudin menjelaskan bahwa hal itu belum masuk pada tahap pemeriksaan, akan tetapi baru evaluasi terhadap dugaan-dugaan tersebut. Sebab ia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pemanggilan itu belum masuk ke pemeriksaan, tetapi masih evaluasi dan konsultasi. Kami juga harus hati-hati dalam pemeriksaan,” tuturnya.

Menurut Komarudin, sebelum melakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bahkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah dugaan pungli yang terjadi di Pasar Lama Kota Serang.

“Seperti apa kejadiannya secara objektif dan independen. Nanti ada pihak yang harus bertanggung jawab. Nah, kami itu belum sampai ke sana. Nominalnya saya belum melihat. Tapi salah satunya terkait retribusi di sana (Pasar Lama). Kami melakukan warning dulu, mudah-mudahan ada solusi,” ucapnya.

Sementara ini, Inspektorat akan melakukan pengawasan dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti fakta di lapangan. “Karena di situ (Pasar Lama) kan tidak berdiri sendiri, banyak pihak. Setelah itu nanti kami kaji dan pelajari, baru nanti ada langkah yang kami lakukan,” terangnya.

Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut. “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.

Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.

“Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dugaan punglipasar lama
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Bidik Wisata Kuliner Zona Khas
EKONOMI

Pemkot Bidik Wisata Kuliner Zona Khas

November 1, 2023
ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil
PEMERINTAHAN

ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

Juli 26, 2023
Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan
HUKRIM

Ada Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Labuan

Maret 15, 2022
Polda Banten Diduga ‘Letoy’ Tangani Pungli BLT UMKM di Pandeglang
HEADLINE

Ibukota Provinsi Banten Dituding Jadi Surga Pungli

Maret 14, 2022
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Belum Bisa Ditarik
EKONOMI

Retribusi Pasar Lama Disebut Pemerasan

Februari 16, 2022
Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point
HUKRIM

Polres Lebak Selidiki Dugaan Pemotongan Honor Petugas Check Point

Juni 6, 2020
Next Post
Oknum Disparpora Kota Serang Bekingi Pedagang di Stadion MY?

Ijinkan Pedagang di Stadion MY, Yoyo ‘Kangkangi’ Walikota?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×