SERANG, BANPOS- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum dari berbagai OPD di Pasar Lama, tengah didalami oleh Inspektorat Kota Serang. Instansi pengawas internal di lingkungan Pemkot Serang itu saat ini masih melakukan pengumpulan bukti-bukti yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Kota Serang, Komarudin. Ia menyebutkan bahwa terdapat empat OPD yang diduga oknumnya melakukan pungutan liar, antara lain Dishub, DinkopUKMPerindag, DLH dan Satpol PP.
Menurut Komarudin, saat ini Inspektorat masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan pungutan liar di Pasar Lama. Apabila bukti dan data sudah lengkap serta ditemukan adanya kejanggalan, maka pihaknya pun akan memanggil empat OPD tersebut.
“Belum ada yang dipanggil, karena kami baru mengumpulkan bukti-bukti dulu. Nanti yang dipanggil dinas terkait seperti Dishub, Satpol PP, Disperindagkop dan DLH,” ujar Komarudin saat diwawancara oleh awak media, Selasa (8/2).
Kendati telah dipanggil pun, Komarudin menjelaskan bahwa hal itu belum masuk pada tahap pemeriksaan, akan tetapi baru evaluasi terhadap dugaan-dugaan tersebut. Sebab ia mengaku bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan.
“Pemanggilan itu belum masuk ke pemeriksaan, tetapi masih evaluasi dan konsultasi. Kami juga harus hati-hati dalam pemeriksaan,” tuturnya.
Menurut Komarudin, sebelum melakukan tindak lanjut dan pemberian sanksi, Inspektorat harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Bahkan hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui jumlah dugaan pungli yang terjadi di Pasar Lama Kota Serang.
“Seperti apa kejadiannya secara objektif dan independen. Nanti ada pihak yang harus bertanggung jawab. Nah, kami itu belum sampai ke sana. Nominalnya saya belum melihat. Tapi salah satunya terkait retribusi di sana (Pasar Lama). Kami melakukan warning dulu, mudah-mudahan ada solusi,” ucapnya.
Sementara ini, Inspektorat akan melakukan pengawasan dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan bukti fakta di lapangan. “Karena di situ (Pasar Lama) kan tidak berdiri sendiri, banyak pihak. Setelah itu nanti kami kaji dan pelajari, baru nanti ada langkah yang kami lakukan,” terangnya.
Sebelumnya, seorang pedagang kelapa di Pasar Lama, Haitami, mengatakan bahwa dalam sehari dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp40 ribu untuk membayar retribusi dan biaya lainnya. Ia membayar bukan hanya kepada pemerintah saja, namun juga kepada oknum yang memegang wilayah tersebut. “Lumayan gede, sehari Rp40 ribu itu pasti keluar buat bayar salaran,” ujarnya.
Dia mengaku, dalam sehari biasanya terdapat dua sampai tiga orang yang meminta ‘jatah’. Seperti DLH Kota Serang sebesar Rp2 ribu, DinkopUKMPerindag Kota Serang sebesar Rp2 ribu.
“Terus ada dari orang sini (lingkungan pasar) juga suka minta, Rp2 ribu. Terus beda lagi buat keamanan sama kebersihan, biasanya mintanya sore, masing-masing Rp10 ribu. Itu setiap hari mintanya,” tandasnya.
Discussion about this post