JAKARTA, BANPOS – Program perekrutan 1 juta guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai perlu dievaluasi. Sebab, masih ada sejumlah permasalahan yang ditemui, seperti guru swasta bermigrasi ke sekolah negeri yang akan membuat sekolah swasta kekurangan guru.
Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah R. Alpha Amirrachman meminta agar rekrutmen tahap ketiga dapat ditahan pelaksanaannya sambil dilakukan evaluasi. Hal ini juga diamini oleh Komisi X DPR RI.
“Alhamdulillah kami sudah beraudiensi dengan Komisi X dan mereka setuju bahwa ini perlu ditinjau ulang, apalagi ada gelombang 3, itu tolong ditahan dulu,” jelas dia secara daring, Senin (7/2).
Disampaikan olehnya bahwa diharapkan Kemendikbudristek dapat melakukan terobosan hukum. Salah satunya untuk mempertahankan guru dari sekolah swasta kembali ke sekolah induknya.
“Tidak perlu mereka migrasi ke sekolah negeri. Pemerintah perlu tidak tergesa-gesa dan prudent (bijak) menyusun kebijakan agar tidak merugikan dan tidak menimbulkan masalah baru,” kata dia.
Alpha menilai, migrasi para guru itu akan membuat disrupsi yakni sekolah swasta akan kehilangan guru berkualitas.
“Padahal sangat mungkin guru-guru itu tidak perlu mereka pindah ke sekolah negeri, mereka bisa mengajar di sekolah asal (swasta),” terang dia.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga disebutkan bahwa ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya.
“Itu bisa kita maknai secara positif adalah ditugaskan di sekolah-sekolah yang digerakkan oleh masyarakat, itu sangat mungkin,” tambahnya.
Dirinya mengaku tidak memahami jalan pikiran dari pemerintah. Padahal di sisi lain, perekrutan ini juga akan membuat adanya kesenjangan SDM dari sekolah swasta yang dapat berpengaruh pada kualitas pembelajaran.
“Saya tidak mengerti kenapa harus dipaksakan mereka pindah, mereka secara psikologis menyesuaikan diri kembali, secara administratif juga tentu banyak hal, lalu juga menggusur guru honorer lain yang tidak lolos PPPK di sekolah tersebut,” jelasnya.
Discussion about this post