“Karena mayoritas warga Desa Mekarjaya adalah petani, maka kami minta keadilan kepada para pihak yang berwenang. Jika ini tidak segera dilakukan pembenahan dan dibiarkan maka pastinya akan menghambat keberlangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.
Jika warga menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap terhadap pengusaha tambang pasir atau galian C sambung Rahmat, maka adalah hal yang wajar dan harus menjadi kewajiban pemerintah untuk menjawab keresahan masyarakatnya.
“Kami juga meminta ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas limbah pasir yang menggenangi area persawahan warga yang berjalan selama 6 tahun, serta normalisasi akses jalan dan sawah masyarakat yang terkena limbah pasir tersebut,” pungkasnya.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Dartim yang menemui warga pengunjuk rasa mengatakan, tuntutan normalisasi sungai yang disampaikan oleh masyarakat tentunya masih ada waktu untuk direalisasikan.
“Iya masih ada waktu kan untuk melakukan normalisasi sungai itu. Tentunya aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan kami tindaklanjuti dan disampaikan kepada pengusaha tambang pasir yang masih beroperasi disana, dan kami minta masyarakat untuk bersabar,” katanya.
(CR-01/PBN)
Discussion about this post