“Rencana tersebut selaras dengan prioritas pembangunan Provinsi Banten tahun 2023 salah satunya yaitu meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan,” ungkapnya.
Kepala Desa Sukamekarsari Husnul Khori mengatakan, sedikitnya ada 19 program yang diusulkan pihaknya dalam Musrenbang RKPD tahun 2023 tingkat kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Kalanganyar.
“Ada 19 program yang kita usulkan di Musrenbang tingkat kecamatan itu diantaranya jembatan gantung dan pertanian yang menjadi prioritas,” katanya.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lebak mencatat usulan dari masyarakat melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam).
Usulan tersebut didominasi oleh bidang sarana dan prasarana atau Sarpras Pendidikan dan jalan. Tahun 2023, Sarpras Pendidikan dan jalan paling tinggi menjadi usulan masyarakat mencapai 45 persen. Selanjutnya bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang pemerintahan.
“Paling mendominasi usulan Musrenbangcam usulan pembangunan pada sarpras pendidikan, jalan, jembatan, sarana sanitasi dan air bersih, penanganan RTLH, penataan Destinasi Pariwisata, serta sarpras pertanian dan perikanan,” Kata Sekretaris Bapelitbangda Kabupaten Lebak Widi Ferdian.
Menurutnya, semua kecamatan wajib melaksanakan Musrenbangcam dengan baik, sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2004. Kegiatan pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial.
“Tentunya, pelaksanaan Musrenbangcam jangan hanya menjadi kegiatan seremonial, harus benar-benar menjadi cerminan aspirasi masyarakat melalui hasil musyawarah seluruh masyarakat,” ujarnya
Ia menjelaskan, musrenbang ini untuk merencanakan pembangunan yang dilakukan dengan menggali partisipasi masyarakat dan pelaku pembangunan di Kabupaten Lebak, termasuk untuk menyusun dan penyempurnaan rencana pembangunan tahun 2023.
Perencanaan ini harus dilakukan secara transparan, peka terhadap dinamika dan keperluan masyarakat, serta harus melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Discussion about this post