CIBALIUNG, BANPOS – Anggota Polda Metro Jaya nyaris menjadi korban pengeroyokan warga lantaran hendak melakukan penarikan motor milik Arif di Kampung Sorongan, Cibaliung, Pandeglang, Banten. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (29/1) sekitar pukul 8.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula saat anggota Polda Metro Jaya berinisial Bripka AN itu tertuduh mencuri motor warga.
Bripka AN tengah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Kasus anggota bernama Bripka AN, lanjut Zulpan, sudah diserahkan Polres Pandeglang ke Polda Metro Jaya.
“Masih diperiksa Propam,” kata Zulpan singkat, Rabu (2/2).
Hanya saja, Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci perihal hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Bripka AN. Adapun enam warga sipil lainnya yang bersama-sama Bripka AN saat mengambil motor Arif masih ditangani di Polda Banten.
Sebelumnya, Zulpan membeberkan awal mulanya Bripka AN dituduh mencuri motor warga.
Saat itu, Bripka AN hendak menarik motor milik Arif bersama enam pria lainnya yang diduga warga sipil. Pria yang bertugas di Subbagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu bersama enam warga sipil lainnya hendak melakukan penarikan terhadap sepeda motor milik Arif, warga setempat.
Namun, saat ditanya surat perintah tugas, Bripka AN tidak bisa menunjukkannya.
“Keenam warga sipil yang mengaku sebagai anggota juga tidak dapat memperlihatkan KTA Polri,” kata Zulpan, Selasa (1/2).
Hasil pemeriksaan di Sipropam Polres Pandeglang Polda Banten, Bripka AN mengaku dirinya dikelilingi warga karena tidak bisa menunjukkan surat perintah pengambilan motor. Hal itu membuat warga menduganya sebagai pencuri. Selain itu, Bripka AN dan enam warga sipil lainnya nyaris diamuk massa.
“Warga setempat emosi dan mengepung Bripka AN dan berusaha melakukan pengeroyokan,” kata Zulpan.
Kini, Subbidprovos Bidpropam Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyelidikan,” kata Endra Zulpan.
Discussion about this post