Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Yudha juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya, agar segera melapor ke Polres Serang.
Setelah diselidik, kendaraan bak terbuka tersebut milik Muhdi, warga Kampung Penanggulan, Desa Curug Agung, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang hilang pada Januari kemarin.
Identitas pemilik diketahui setelah proses penyidikan terhadap pelaku selesai, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, mengundang Muhdi untuk menerima kembali kendaraannya setelah hilang dicuri.
“Barang bukti mobil ini kita kembalikan kepada pemiliknya. Untuk penanganan kasus, kita limpahkan ke penyidik Polres Serang Kota (Polsek Baros, red) sesuai locus delictinya. Jadi jika nanti dibutuhkan penyidik, pemilik kendaraan langsung ke Polsek Baros,” ujar Yudha.
Sementara Muhdi terlihat tidak dapat menutupi kegembiraannya saat kendaraannya yang hilang telah berhasil ditemukan Tim Resmob Polres Serang. Pasalnya, pedagang kelontongan ini sudah putus asa lantaran mobil yang digunakan untuk usahanya tidak ada asuransinya.
“Awalnya saya sudah putus asa karena mobil itu untuk usaha dan juga tabungan keluarga. Begitu ditemukan gembira bukan main. Secara pribadi dan keluarga saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres dan anggota Reskrim karena telah menemukannya dan mengembalikan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” kata Muhdi. (MUF)
Discussion about this post