Dengan tegas, Raden menyebut bahwa Rektor Untirta menyalahi aturan hukum dalam menangani hal ini. Sebagaimana pasal 13 yang kemudian di bentuk satuan tugas (SATGAS) secara proposional dan berkeadilan sesuai rekomendasi Satuan Tugas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa BAB VI tentang Saksi dan Pelanggaran, Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang tahun 2019 tentang Keluarga Besar Mahasiswa Untirta.
“Sehingga jelas telah bertentangan secara hukum dan Undang-undang karena telah mendahului keputusan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia asas praduga tidak bersalah presumption of innocene pasal 17 dan pasal 18,” tandasnya.
Berdasarkan apa yang telah dijabarkan, kuasa hukum KH pun menuntut hal sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal atau tidak sah :
a. Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.
b.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :671/UN43/KPT.KM.04.01/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Badan Ekesekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Tahun 2021 tanggal 8 Oktober 2021 a.n. AF sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2021 sampai dengan masa jabatan kepengurusan.
3.Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut:
a.Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor :670/UN43/KPT.KM.00.05/2021 tentang Pemberian Sanksi Akademik Kepada Ketua BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tanggal 8 Oktober 2021 a.n. KH.
Discussion about this post