JAKARTA, BANPOS – Proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, yang mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat asal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berjalan berlarut-larut. Sejak surat pemberhentian dikeluarkan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Agustus 2021, hingga saat ini, proses di Kemendagri belum juga rampung.
Kondisi ini mendapat sorotoan pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul. Sebab, proses ini mempengaruhi kinerja Pemprov Banten.
“Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembia Kepegawaian ) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri. Gubernur juga telah menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai. Sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tuturnya, Rabu (26/1).
Karena prosesnya berlarut, lanjut Adib, Pemprov Banten terancam tidak memiliki Sekda definitif. “Sebab, sebelum proses pemberhentian selesai, Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) untuk mencari Sekda,” imbuhnya.
Sementara, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Prof Agustinus Fatem menyarankan Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar. Agar jabatan tersebut lowong dan bisa segera dapat diproses seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di wilayah tersebut.
“Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Agustinus, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda. “Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” kataya.
(USU/ENK/RMID)
Discussion about this post