Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Januari 26, 2022
in HUKRIM
0
Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

Polres Pandeglang mengungkap kasus narkoba.

PANDEGLANG, BANPOS – Sedang asik pesta sabu didepan Stadion Badak Pandeglang, tiga orang pegawai honorer yatiu DO, YA dan ER diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.

“Ketiga orang honorer yang berhasil ditangkap yakni DO dan YA yang berprofesi sebagai honorer di Kabupaten Pandeglang, dan satu orang lagi berinisial ER yang berstatus sebagai honorer di Provinsi. Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu didalam sebuah mobil di depan Stadion Badak Pandeglang,” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1).

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Kronologis kejadian tersebut, lanjut Andi, pada hari Kamis (13/1) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat dipinggir jalan depan Stadion Badak Pandeglang di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku DO, ER dan YA.

“Pada saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, mereka sedang pesta narkotika jenis sabu didalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam, dengan Nopol A 1826 KH. Ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara DO, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Selain itu, tambah Andi, ditemukan juga barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja. Sedangkan di tangan YA tidak ditemukan barang bukti.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Selanjutnya menginterogasi saudara ER dan mengaku jika narkotika tersebut dibeli secara patungan kepada saudara BOY yang kini DPO,” ujarnya.

Kemudian lanjut Andi lagi, uang pembelian sabu tersebut oleh ER ditransfer kepada AC. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AC disebuah warung kopi di Kecamatan Pandeglang.

“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: honorer pakai sabuKasus narkobapolres pandeglang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi
NASIONAL

Provost Antisipasi Pelanggaran Polisi

Oktober 24, 2023
635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur
PEMERINTAHAN

635 Pelanggar Lalu Lintas Ditegur

September 26, 2023
Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung
NASIONAL

Satlantas Polres Pandeglang Gelar Operasi Zebra Maung

September 12, 2023
Kapolres Pandeglang, AKBP Bellny Warlansyah saat menyaksikan penandatanganan sertijab.
NASIONAL

Kapolres Pandeglang Rotasi 5 Kapolsek dan 1 Kasat

September 5, 2023
Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023
PEMERINTAHAN

Puluhan Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat Maung 2023

Agustus 31, 2023
Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
PERISTIWA

Pupuk Indonesia Dukung Kepolisian Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Agustus 3, 2023
Next Post
Covid-19 Mereda, DBD Mengancam

Disebut Enggan Lakukan Fogging di Wilayah DBD, Ini Klarifikasi Kepala Dinkes Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×