“Wah (secara rinci), saya belum punya datanya. Hanya totalnya saja. Yang mendominasi, honorer kalangan guru,” ujarnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI, Tjahjo Kumolo, meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Kebijakan itu juga berlaku, untuk instansi Pemerintah Daerah (Pemda). Penerimaan honorer baru, akan merusak penghitungan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan, tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintahan. Hal ini juga, membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan, hingga saat ini,” ungkap Tjahjo.
(PBN/BNN)
Discussion about this post