Senin, 23 Mei 2022
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

Senin, 24 Januari 2022
Penyidik Polres Serang Kota Diperiksa Karena Beri Restorative Justice Pada Kasus Pemerkosaan

Juru Bicara Kompolnas, Poengky Indarti.

19
SHARES
320
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

SERANG, BANPOS – Pembebasan pemerkosa penyandang disabilitas mendapat sorotan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lembaga yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tersebut menilai bahwa pembebasan pelaku atas dasar restorative justice tidak bisa dibenarkan.

Bahkan, Kompolnas meminta bagian Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Banten, untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara dugaan pemerkosaan penyandang disabilitas tersebut. Apalagi Polres Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan bahwa Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara tersebut. Ia pun meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang ditugaskan pada perkara itu.

“Kami merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus tersebut,” ujar Poengky dalam rilis yang diterima.

BACA JUGA

Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

Penculikan Restorative Justice di Serang Kota

SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Polres Serang Kota Langgar Aturan

Poengky menilai, kasus perkosaan bukan merupakan delik aduan. Sehingga meskipun pelapor bermaksud mencabut kasus, proses pidananya tetap harus berjalan. Selain itu, restorative justice pun tidak bisa dilakukan untuk kasus pemerkosaan.

“Alasan restorative justice itu untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi,” tegas Poengky.

Ia pun menyayangkan jika penyidik menghentikan penyidikan terhadap dua pelaku dugaan perkosaan, dengan alasan laporan sudah dicabut. Ia menegaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, mengaku akan meneliti kembali penangguhan dua tersangka pemerkosa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: kompolnasrestorative justicetersangka pemerkosaan dilepas polisi

Related Posts

Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang Bakal Ditambah, Ini Lokasi-lokasinya
HUKRIM

Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

5 Februari 2022
2 Bandit Bobol Brangkas Alfamart Dibedil Tim Resmob
HEADLINE

Penculikan Restorative Justice di Serang Kota

31 Januari 2022
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban
HEADLINE

SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Polres Serang Kota Langgar Aturan

27 Januari 2022
Legislator DPR RI Asal Banten Tolak Moeldoko, Nuraeni : Ini Agenda Settingan Pemerintah
HEADLINE

Anggota DPR RI Kecewa Pemerkosa Disabilitas Dapat Restorative Justice

21 Januari 2022
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban
HEADLINE

Soal Restorative Justice, Polres Serang Kota Dituding Salah Pikir

20 Januari 2022
Ahli Gigi di Ciruas Diduga Lakukan Pencabulan, Ibu dan Anak Jadi Korban
HEADLINE

Lepas Tersangka Pemerkosaan, Polres Serang Kota Dikecam

19 Januari 2022
Next Post
Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

Dindikbud Banten Belum Terapkan PTM 100 Persen

Masih Ada Puluhan Hektar Wilayah Kumuh di Kota Cilegon

Masih Ada Puluhan Hektar Wilayah Kumuh di Kota Cilegon

Discussion about this post

TERBARU

Shanti Wildhaniyah Nahkodai Peradi Serang 

23 Mei 2022
Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

Capaian Dimasa Pandemi Diklaim Baik

23 Mei 2022

Sudah Sering Ditertibkan, Jawara Tetap Jadi Tempat Nongkrong

23 Mei 2022
Waspada PMK Tiba di Banten

Waspada PMK Tiba di Banten

23 Mei 2022
Naik Haji Ngantri 27 Tahun

20 Jemaah Haji Tunda Keberangkatan

23 Mei 2022

Popular Post

  • Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    Kepala Disporapar Kota Serang Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • MELURUSKAN DIKOTOMI NU STUKTURAL DAN NU KULTURAL

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pascapenangkapan Oknum Pegawai, Puluhan Jaksa Ramai-ramai Tes Urine

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gadis ABG di Serang Dicabuli Remaja Pengangguran

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO