JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 kepada DPR, yakni pada 14 Februari 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam surat permohonan Rapat Konsultasi dengan DPR, Rabu (19/1).
“Usulan ini bukanlah baru sama sekali, karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif, yakni 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024,” kata Ubaid, dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Ubaid menerangkan, pada Rabu malam (19/1) KPU mengirimkan surat ke Pimpinan DPR yang berisi permohonan diadakan rapat konsultasi untuk membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.
“Hari ini (Kamis), kami telah susulkan salinan fisiknya secara langsung ke Sekretariat DPR,” ujarnya.
Selain itu, KPU mendengar pernyataan beberapa Pimpinan Komisi II DPR di media bahwa rapat konsultasi akan diselenggarakan pekan depan.
“Tentu KPU mengapresiasi hal tersebut, karena dalam surat kami, KPU memang berharap pembahasan tentang tahapan Pemilu dapat dilaksanakan dalam masa sidang kali ini,” ungkap dia.
KPU berharap, tahapan Pemilu segera diputuskan agar penyelenggara memiliki kepastian untuk melaksanakan langkah-langkah persiapan.
“Langkah persiapan itu meliputi perencanaan anggaran, penguatan infrastruktur teknologi informasi, penyiapan regulasi (Peraturan KPU), sosialisasi tahapan pendaftaran, dan verifikasi partai politik,” papar Ubaid.(UMM/ENK/RMID)
Discussion about this post