Diketahui, akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel) marak berdiri perusahaan tambak penangkaran udang yang berdiri di sepadan pantai. Untuk di Desa Muara perusahaan tambaknya itu milik PT Persada Karya Lestari (PKL). Mirisnya, industri budidaya udang itu ditenggarai tidak melengkapi ijin pembuangan limbah ke laut.
Beberapa waktu lalu, Kepada BANPOS, Humas perusahaan tambak PT PKL, Didi Sumardi mengaku bahwa ijin pembuangan limbah perusahaannya masih dalam proses.
“Iya, ijinnya mah kita udah lama ngajuin. Tapi katanya masih terkendala teknis dan situasi covid, jadi belum keluar ijinnya. Tapi untuk pembuangan limbah ke laut kita tetep pakai filter dan mengikuti sesuai instruksi dari pihak Dinas Lingkungan, jadi gak mungkin mencemari,” katanya. (WDO)
Discussion about this post