“Dari hasil pengegeledahan kami menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), ” lanjut Zain.
Zain menyampaikan, terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Zain menegaskan aksi geng motor menjadi salah satu fokus Polresta Tangerang. Menurutnya, aksi geng motor menjadi kasus menonjol dan meresahkan masyarakat.
“Oleh karena itu sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib, Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi dengan cara melaksanakan patroli skala besar,” ujar Zain.
Terakhir Zain mengatakan akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor.(ENK)
Discussion about this post